Langgar Perjanjian Fakta Integritas

Video Ngesek Tersebar,  Anggota  Satpol PP Dipecat

H Abu Bakar FE SSos MAP

PANGKALAN  KERINCI --(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang oknum anggota Satpol PP Pelalawan  berkelamin wanita  harus dipecat tidak hormat. Setelah video ngesek nya beredar luas.
      
 "Ya dia staf di kantor Satpol PP dan yang bersangkutan sudah kita pecat," ujar Kasatpol PP dan Damkar Pelalawan H Abu Bakar FE SSos MAP ketika ditemui  usai menghadiri paripurna di DPRD Pelalawan, Senin (28/12/2020) malam.
      
Diakui Abu Bakar, bahwa aksi tidak senonoh itu terjadi sudah dua bulan lalu di rumahnya. bukan di kantor. Walau masih mengunakan baju dinas Satpol PP yang lengkap dengan atributnya yang enggan disebutkan identitasnya.
    Setelah mendapat laporan ada anggota Satpol PP wanita video panas beredar.  Maka tindakan tegas langsung di lakukan terhadap ulah oknum anggota Satpol PP wanita tersebut.
     
 "Sesuai fakta integritas yang telah ditanda tangani telah di langgar. Maka kita pecat. Karena dalam perjanjian tenaga kontrak honor di Satpol PP dilarang, melakukan pelecehan seksual, asusila, narkoba, pemerasan dan beberapa hal lainnya," ujar Abu Bakar.
       Sementara dalam video yang berdurasi 1 menit. Terlihat seorang wanita cantik mengenakan baju seragam Satpol PP dengan antribut Kabupaten Pelalawan ngesek sendiri yang menghadap ke kamera handphone sambil duduk jongkok.
      Tetapi informasi beredar  bahwa ia melakukan saat video call dengan pacarnya. Dengan dikuatkan adanya desahan dari cewek berseragam Satpol PP dan ada suara pria yang terdengar dibalik rekaman tersebut.
     
"Kayaknya dia lagi video call dengan cowoknya sambil ngesek jarak jauh," ucap salah satu warga Pangkalan Kerinci yang mengaku sempat melihat rekaman video panas cewek berseragam Satpol PP Pelalawan itu.
      
Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK ketika dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH, Sik, mengaku pihaknya belum ada menerima laporan video viral  wanita  berseragam anggota Satpol PP Pelalawan tersebut. (Rls/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar